UU
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN PERSATUAN
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRES IDEN
4-
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Hukum, idang Hukum dan g-undangan,
