UU
Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 99
pasal.id
PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (11) dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan menempelkan salinan tersebut di tempat umum selama 7 (tujuh) hari.
