UU
Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 84
pasal.id
(1) KPPS memberikan undangan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemungutan suara.
(2) Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan tanda melalui surat suara. (3) Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. (4) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilihan ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
