UU
Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 8
pasal.id
(1) Penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Pemilihan Gubernur dilaksanakan oleh KPU Provinsi. (3) Pemilihan Bupati dan Walikota dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.
