Pasal 66
pasal.id
(1) Media cetak dan media elektronik dapat menyampaikan tema, materi, dan iklan Kampanye. (2) Pemerintah Daerah dapat memberikan kesempatan penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan Kampanye pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (3) Semua yang hadir dalam pertemuan terbatas yang diadakan oleh calon hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut calon yang bersangkutan. (4) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk MENETAPKAN lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye. (5) Pemasangan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan
mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemasangan alat peraga Kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut. (7) Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pemasangan alat peraga dan penyebaran bahan Kampanye diatur dengan Peraturan KPU.
