UU
Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 64
pasal.id
(1) Calon wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.
(2) Calon berhak untuk mendapatkan informasi atau data dari Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penyampaian materi Kampanye dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif.
