UU
Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 62
pasal.id
(1) Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6) kemudian berpindah tempat tinggal atau karena ingin menggunakan hak pilihnya di tempat lain, Pemilih yang bersangkutan harus melapor kepada PPS setempat. (2) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat nama Pemilih dari daftar pemilih dan memberikan surat keterangan pindah tempat memilih. (3) Pemilih melaporkan kepindahannya kepada PPS di tempat Pemilihan yang baru.
