UU
Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 59
pasal.id
(1) Penduduk yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6) diberikan surat pemberitahuan sebagai Pemilih oleh PPS. (2) Penduduk yang mempunyai hak pilih dan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dapat mendaftarkan diri sebagai Pemilih kepada PPS untuk dicatat dalam Daftar Pemilih Tambahan. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman Daftar Pemilih Sementara. (4) Pemilih tambahan yang sudah didaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan surat pemberitahuan sebagai Pemilih oleh PPS.
