Pasal 55
pasal.id
(1) Dalam hal salah satu calon yang perolehan suaranya terbesar pertama dan terbesar kedua berhalangan tetap setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, tahapan pelaksanaan Pemilihan ditunda paling lama 14 (empat belas) hari. (2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang calonnya berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan calon pengganti paling lambat 3 (tiga) hari sejak calon berhalangan tetap. (3) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menetapkannya paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak pendaftaran calon pengganti. (4) Dalam hal calon berhalangan tetap pada hari pemungutan suara putaran kedua sehingga jumlah calon kurang dari 2 (dua), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN calon yang memperoleh suara terbanyak di bawah calon yang memperoleh suara terbanyak kedua untuk mengikuti pemungutan suara putaran kedua.
