UU
Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 44
pasal.id
Masa pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.
