Pasal 42
pasal.id
(1) Calon Gubernur didaftarkan ke KPU Provinsi oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan. (2) Calon Bupati dan Calon Walikota didaftarkan ke KPU Kabupaten/Kota oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan. (3) Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (4) Pendaftaran Calon Gubernur oleh Partai Politik ditandatangani oleh ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik tingkat Provinsi. (5) Pendaftaran Calon Bupati dan Calon Walikota oleh Partai Politik ditandatangani oleh ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota. (6) Pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota oleh gabungan Partai Politik ditandatangani oleh para ketua Partai Politik
dan para sekretaris Partai Politik di tingkat Provinsi atau para ketua Partai Politik dan para sekretaris Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota. (7) Pendaftaran calon perseorangan ditandatangani oleh yang bersangkutan.
