Pasal 33
pasal.id
Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:
- pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
- pelaksanaan Kampanye;
- perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
- pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
- penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;
- proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan;
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; b. mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti; e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; g. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan h. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
