Pasal 202
pasal.id
(1) Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dilantik pada tahun 2018 dengan masa jabatan sampai dengan tahun 2020 maka masa jabatan tersebut tidak dihitung satu periode. (2) Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dilantik pada tahun 2018 dengan masa jabatan sampai dengan tahun 2020 diberikan hak pensiun sebagai mantan Gubernur, Bupati, dan Walikota satu periode. (3) Daerah yang Gubernur, Bupati, dan Walikota berakhir masa jabatannya tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018, karena sesuatu hal yang mengakibatkan tidak terselesaikannya tahapan pemilihan pada Desember tahun 2018 maka untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan tahun 2020. (4) Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2018 dan masa jabatannya kurang dari 5 (lima) tahun dikarenakan pelaksanaan Pemilihan serentak maka diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.
