UU
Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 18
pasal.id
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilihan di Desa atau sebutan lain/Kelurahan dibentuk PPS. (2) PPS berkedudukan di Desa atau sebutan lain/Kelurahan. (3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota 6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. (4) Hak keuangan anggota PPS dihitung sesuai dengan waktu pelaksanaan tugasnya.
