UU
Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 15
pasal.id
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Kecamatan dibentuk PPK. (2) PPK berkedudukan di ibu kota Kecamatan. (3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. (4) Hak keuangan anggota PPK dihitung sesuai dengan waktu pelaksanaan tugasnya.
