Pasal 135
pasal.id
(1) Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) yang merupakan: a. pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan diteruskan oleh Bawaslu kepada DKPP; b. pelanggaran administrasi Pemilihan diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota; c. sengketa Pemilihan diselesaikan oleh Bawaslu; dan d. tindak pidana Pemilihan ditindaklanjuti oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Laporan tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan laporan pelanggaran Pemilihan diatur dengan Peraturan Bawaslu.
