UU
Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 130
pasal.id
(1) Setiap anggota lembaga pemantau Pemilihan wajib memakai kartu tanda pengenal pemantau Pemilihan dalam melaksanakan pemantauan Pemilihan. (2) Kartu tanda pengenal pemantau Pemilihan diberikan oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Walikota.
(3) Lembaga pemantau Pemilihan wajib menaati dan mematuhi semua ketentuan yang berkenaan dengan Pemilihan serta memperhatikan kode etik pemantau Pemilihan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemantauan Pemilihan diatur dalam Peraturan KPU.
