Pasal 105
pasal.id
(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari PPK, KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat Kabupaten/Kota yang dapat dihadiri oleh saksi calon, Panwas Kabupaten/Kota, pemantau, dan masyarakat.
(2) Saksi calon harus membawa surat mandat dari calon yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada KPU Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal rekapitulasi jumlah suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, saksi calon yang hadir dapat mengajukan keberatan kepada KPU Kabupaten/Kota. (4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPU Kabupaten/Kota seketika itu juga mengadakan pembetulan. (5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari semua PPK dalam wilayah kerja Kabupaten/Kota yang bersangkutan, KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPU Kabupaten/Kota serta saksi calon yang hadir yang bersedia menandatangani. (6) KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota kepada Calon Gubernur, Calon Bupati, atau Calon Walikota atau saksi calon dan Panwas Kabupaten/Kota dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara pada tempat pengumuman di KPU Kabupaten/Kota selama 7 (tujuh) hari. (7) Setelah membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN Calon Bupati dan Calon Walikota terpilih dalam pleno KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lama 1 (satu) hari. (8) KPU Kabupaten/Kota mengumumkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan Calon Bupati dan Calon Walikota terpilih dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
