UU
Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 103
pasal.id
(1) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah pemungutan suara, PPS wajib menyerahkan kepada PPK: a. surat suara Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota dari TPS dalam kotak suara tersegel; b. berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; dan c. sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon peserta Pemilihan di tingkat PPS. (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara dari PPS.
