UU
Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 101
pasal.id
(1) PPL wajib menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Calon Gubernur, Calon Bupati, atau Calon Walikota kepada PPS. (2) PPS wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon peserta Pemilihan.
