UU
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Pasal 5
BAB 3 — PENDIRIAN, KEPEMILIKAN, DAN PERIZINAN
(1) Bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
adalah:
- Koperasi; atau
- Perseroan Terbatas.
(2) Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
sahamnya paling sedikit 60% (enam puluh persen) dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau badan usaha milik desa/kelurahan.
(3) Sisa kepemilikan saham Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dimiliki oleh:
- warga negara Indonesia; dan/atau
- koperasi.
(4) Kepemilikan setiap warga negara Indonesia atas saham Perseroan
Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling banyak sebesar 20% (dua puluh persen).
