UU
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Pasal 42
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
15 2013, No.12
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2013
,
www.djpp.depkumham.go.id
TAMBAHAN
No. 5394 EKONOMI. Lembaga. Keuangan. Mikro. (Penjelasan Atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12)
