UU
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
LKM bertujuan untuk:
- meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat;
- membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat; dan
- membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah.
Bagian Kesatu Pendirian
