Pasal 94
(1) Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh guna
meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni dilakukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman.
(2) Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pada prinsip kepastian bermukim yang menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki tempat tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang.
Penjelasan Pasal 94 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Prinsip kepastian bermukim dilaksanakan dengan cara menghindari penggusuran paksa yang tidak manusiawi, serta mengutamakan cara memandang tempat tinggal sebagai hak dasar. Ayat (3) Cukup jelas.
Bagian Kedua Pencegahan
