UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 92
(1) Perbaikan rumah wajib dilakukan oleh setiap orang.
(2) Perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk perumahan dan permukiman wajib dilakukan oleh
pemerintah daerah dan/atau setiap orang.
(3) Perbaikan sarana dan utilitas umum untuk lingkungan hunian wajib dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau setiap orang.
(4) Perbaikan prasarana untuk kawasan permukiman wajib dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau badan hukum.
Penjelasan Pasal 92 Cukup jelas.
