UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 89
(1) Pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk perumahan, dan permukiman wajib dilakukan
oleh pemerintah daerah dan/atau setiap orang.
45 / 73
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
(2) Pemeliharaan sarana dan utilitas umum untuk lingkungan hunian wajib dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau badan hukum.
(3) Pemeliharaan prasarana untuk kawasan permukiman wajib dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, dan/atau badan hukum.
Penjelasan Pasal 89 Cukup jelas.
