UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 87
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman.
Penjelasan Pasal 87 Cukup jelas.
Bagian Kedua Pemeliharaan
