Pasal 85
(1) Pengendalian pada tahap pemanfaatan dilakukan dengan:
- pemberian insentif;
- pengenaan disinsentif; dan
- pengenaan sanksi.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
- insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- pemberian kompensasi;
43 / 73
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
- subsidi silang;
- pembangunan serta pengadaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan/atau
- kemudahan prosedur perizinan.
(3) Pengenaan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
- pengenaan retribusi daerah;
- pembatasan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
- pengenaan kompensasi; dan/atau
- pengenaan sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.
(4) Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dapat dilakukan oleh:
- Pemerintah kepada pemerintah daerah;
- pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya;
- Pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada badan hukum; atau
- Pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif, pengenaan disinsentif, dan
pengenaan sanksi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 85 Ayat (1) Huruf a Pemberian insentif dimaksudkan untuk mendorong setiap orang agar memanfaatkan kawasan permukiman sesuai dengan fungsinya. Huruf b Pengenaan disinsentif dimaksudkan untuk mencegah pemanfaatan kawasan permukiman yang tidak sebagaimana mestinya oleh setiap orang. Huruf c Pengenaan sanksi dimaksudkan untuk mencegah dan melakukan tindakan sebagai akibat dari pemanfaatan kawasan permukiman yang tidak sebagaimana mestinya oleh setiap orang. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
