UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 73
(1) Pembangunan lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72
dilakukan melalui:
- pelaksanaan pengembangan lingkungan hunian;
- pelaksanaan pembangunan lingkungan hunian baru; atau
- pelaksanaan pembangunan kembali lingkungan hunian.
(2) Pelaksanaan pembangunan lingkungan hunian baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
mencakup:
- pembangunan permukiman;
- pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; dan
- pembangunan lokasi pelayanan jasa pemerintahan dan pelayanan sosial.
Penjelasan Pasal 73 Cukup jelas.
