Pasal 36
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Dalam hal pembangunan Perumahan dengan hunian berimbang tidak dalam 1 (satu) hamparan,
pembangunan Rumah Umum harus dilaksanakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota.
(2) Dalam hal Rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk Rumah tunggal atau Rumah deret,
dapat dikonversi dalam:
- bentuk Rumah susun umum yang dibangun dalam satu hamparan yang sama; atau
- bentuk dana untuk pembangunan Rumah Umum.
(3) Pengelolaan dana dari konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh badan
percepatan penyelenggaraan Perumahan.
(4) Pembangunan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai akses menuju
pusat pelayanan atau tempat kerja.
(5) Pembangunan Perumahan dengan hunian berimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Badan Hukum yang sama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan Perumahan dengan hunian berimbang diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 36 Cukup jelas.
