UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 165
(1) Semua peraturan pelaksanaan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Semua kelembagaan yang perlu dibentuk atau yang perlu ditingkatkan statusnya sebagaimana diatur
dalam undang-undang ini sudah terbentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal 165 Cukup jelas.
