UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 16
Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan mempunyai wewenang:
- menyusun dan menetapkan norma, standar, pedoman, dan kriteria rumah, perumahan, permukiman, dan lingkungan hunian yang layak, sehat, dan aman;
- menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman;
- menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat nasional;
- melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dalam rangka mewujudkan jaminan dan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam bermukim;
- mengoordinasikan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan
14 / 73
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
lokal;
- mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- mengevaluasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat nasional;
- mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan strategi di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
- menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
- memfasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman; dan
- memfasilitasi kerja sama tingkat nasional dan internasional antara Pemerintah dan badan hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Penjelasan Pasal 16 Cukup jelas.
Paragraf 2 Pemerintah Provinsi
