UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 158
Setiap pejabat yang dengan sengaja mengeluarkan izin pembangunan rumah, perumahan, dan/atau permukiman yang tidak sesuai dengan fungsi dan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
70 / 73
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 158 Cukup jelas.
