UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 149
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) atas pelanggaran dapat dilakukan oleh:
- orang perseorangan;
- badan hukum;
- masyarakat; dan/atau
- pemerintah dan/atau instansi terkait.
Penjelasan Pasal 149 Cukup jelas.
