UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 145
(1) Badan hukum yang belum menyelesaikan status hak atas tanah lingkungan hunian atau Lisiba, dilarang
menjual satuan permukiman.
(2) Orang perseorangan dilarang membangun Lisiba.
Penjelasan Pasal 145 Cukup jelas.
