UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 137
Setiap orang dilarang menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya.
Penjelasan Pasal 137 Cukup jelas.
Setiap orang dilarang menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya.
Penjelasan Pasal 137 Cukup jelas.