UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 125
Pemanfaatan sumber biaya digunakan untuk pembiayaan:
- konstruksi;
- perolehan rumah;
- pembangunan rumah, rumah umum, atau perbaikan rumah swadaya;
- pemeliharaan dan perbaikan rumah;
- peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
- kepentingan lain di bidang perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 125 Cukup jelas.
Paragraf 5 Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan
