UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 122
(1) Pemerintah atau pemerintah daerah dapat menugasi atau membentuk badan hukum pembiayaan di
bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Badan hukum pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menjamin ketersediaan dana
murah jangka panjang untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
(3) Dalam hal pembangunan dan pemilikan rumah umum dan swadaya, badan hukum pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin:
- ketersediaan dana murah jangka panjang;
- kemudahan dalam mendapatkan akses kredit atau pembiayaan; dan
- keterjangkauan dalam membangun, memperbaiki, atau memiliki rumah.
(4) Penugasan dan pembentukan badan hukum pembiayaan di bidang perumahan dan kawasan permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 122 Cukup jelas.
Paragraf 3 Pengerahan dan Pemupukan Dana
