UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 102
(1) Pemukiman kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 wajib dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
(2) Lokasi yang akan ditentukan sebagai tempat untuk pemukiman kembali ditetapkan oleh pemerintah
daerah dengan melibatkan peran masyarakat.
Penjelasan Pasal 102 Cukup jelas.
Paragraf 6 Pengelolaan
