Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas Ayat (2) Dana bagi hasil semula ditetapkan sebesar Rp31.217.791.996.000,00 (tiga puluh satu triliun dua ratus tujuh belas miliar tujuh ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Ayat (3) . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3) Dana alokasi umum semula ditetapkan sebesar Rp88.765.600.000.000,00 (delapan puluh delapan triliun tujuh ratus enam puluh lima miliar enam ratus juta rupiah). Ayat (4) Dana alokasi khusus semula ditetapkan sebesar Rp4.323.120.000.000,00 (empat triliun tiga ratus dua puluh tiga miliar seratus dua puluh juta rupiah). Ayat (5) Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan undang-undang dimaksud dalam ayat ini.
Angka 8
