UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN HALMAHERA UTARA,
Pasal 8
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera
Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Sula sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Maluku Utara dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Halmahera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
wilayah Kabupaten Halmahera Selatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, dan wilayah Kabupaten Kepulauan Sula sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore
Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Halmahera Tengah dikurangi dengan wilayah Kabupaten Halmahera
Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan wilayah Kota Tidore
Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
