UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2000
Pasal 7
(1). Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari : a. Pengeluaran Rutin; b. Pengeluaran Pembangunan. (2). Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 232.796.139.000.000,00 (dua ratus tiga puluh dua triliun tujuh ratus sembilan puluh enam miliar seratus tiga puluh sembilan juta rupiah). (3). Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 39.381.729.000.000,00 (tiga puluh sembilan triliun tiga ratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta rupiah). (4). Rincian Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam Sektor dan Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini". 6. Ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 menjadi sebagai berikut : "Pasal 9 (1). Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri dari : a. Dana Bagi Hasil; b. Dana Alokasi Umum; c. Dana Alokasi Khusus. (2). Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 21.183.092.000.000,00 (dua puluh satu triliun seratus delapan puluh tiga miliar sembilan puluh PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- dua juta rupiah). (3). Dana... (3). Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 60.516.691.000.000,00 (enam puluh triliun lima ratus enam belas miliar enam ratus sembilan puluh satu juta rupiah). (4). Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp 700.562.000.000,00 (tujuh ratus miliar lima ratus enam puluh dua juta rupiah). (5). Pembagian lebih lanjut Dana Perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah".
- Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 menjadi sebagai berikut : "Pasal 10 (1). Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2001 sebesar Rp 299.851.229.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan triliun delapan ratus lima puluh satu miliar dua ratus dua puluh sembilan juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil dari jumlah anggaran Belanja Negara sebesar Rp 354.578.213.000.000,00 (tiga ratus lima puluh empat triliun lima ratus tujuh puluh delapan miliar dua ratus tiga belas juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), maka dalam Tahun Anggaran diperkirakan terdapat defisit anggaran sebesar Rp 54.726.984.000.000,00 (lima puluh empat triliun tujuh ratus dua puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- (2). Pembiayaan... (2). Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber : a. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp 44.188.884.000.000,00 (empat puluh empat triliun seratus delapan puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh empat juta rupiah); b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp 10.538.100.000.000,00 (sepuluh triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar seratus juta rupiah). (3). Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini".
- Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 menjadi sebagai berikut : "Pasal 13 Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2001 diperkirakan sebesar Rp 7.550.584.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus lima puluh miliar lima ratus delapan puluh empat juta rupiah) direncanakan akan dibiayai dari pinjaman dalam negeri".
- Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 menjadi sebagai berikut : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- "Pasal 14… "Pasal 14 Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun 2001 berakhir". Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 1 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2000 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2001 mempunyai beban ekstra, karena disamping diarahkan untuk mendukung jalannya roda pemerintahan dan upaya pemulihan perekonomian nasional, juga berkaitan dengan dimulainya pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Sejak awal pelaksanaannya, APBN 2001 menghadapi tantangan, hambatan, dan tekanan yang sangat berat. Hal tersebut terutama berkaitan dengan terjadinya depresiasi nilai tukar rupiah, dan meningkatnya suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang cukup jauh dari asumsi dasar yang ditetapkan. Sebagai piranti utama dalam pengelolaan kebijakan keuangan negara, APBN 2001 bukanlah merupakan kebijakan yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, agar APBN 2001 benar-benar dapat mencerminkan kebijakan fiskal yang realistis, dalam pelaksanaannya harus disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi. Berkaitan dengan hal tersebut, pada pertengahan bulan Juni 2001 telah ditempuh langkah-langkah penyesuaian sebagaimana dituangkan dalam Paket Kebijakan Penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2001 yang disepakati oleh Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan adanya kebijakan tersebut, beberapa asumsi pokok yang menjadi dasar penyusunan APBN 2001, mengalami penyesuaian, yaitu sasaran pertumbuhan ekonomi dari 5,0 persen menjadi 3,5 persen, tingkat inflasi dari 7,2 persen menjadi 9,3 persen, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dari Rp 7.800 per US$ 1 menjadi Rp 9.600 per US$ 1, serta tingkat bunga SBI 3 bulan dari 11,5 persen menjadi 15,0 persen. Meskipun demikian, memburuknya perkembangan situasi global akibat terjadinya peristiwa 11 September 2001 di New York, menyebabkan serangkaian kebijakan yang ditempuh belum cukup efektif untuk meredam berbagai tekanan terhadap kondisi perekonomian nasional, yang pada gilirannya juga memberikan tekanan terhadap pelaksanaan APBN 2001. Tekanan terhadap mata uang rupiah terutama berkaitan dengan faktor-faktor non-ekonomi, seperti kondisi sosial dan politik, dan situasi keamanan di beberapa daerah masih kurang kondusif, sehingga dalam tahun 2001 secara rata-rata realisasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika diperkirakan mencapai Rp 10.219 per US$ 1, yang berarti cukup jauh dari yang diasumsikan yaitu Rp 9.600 per US$ 1. Sementara itu, realisasi tingkat suku bunga SBI 3 bulan diperkirakan mencapai16,4 persen, lebih tinggi dari yang diasumsikan yaitu 15,0 persen. Selain perkembangan nilai tukar rupiah dan tingkat suku bunga SBI, indikator lain yang diperkirakan sulit tercapai adalah tingkat inflasi, yang dalam tahun 2001 diperkirakan mencapai 11,9 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat inflasi yang diasumsikan, yakni 9,3 persen. Di samping sangat rentan terhadap perubahan berbagai indikator ekonomi makro, pelaksanaan APBN tahun anggaran 2001 juga memperoleh tekanan yang cukup berat akibat tidak optimalnya pelaksanaan beberapa kebijakan fiskal yang sebelumnya telah direncanakan. Kurang efektifnya pelaksanaan berbagai kebijakan fiskal tersebut telah menyebabkan tidak dapat dimaksimalkannya sasaran penerimaan dalam negeri dan penghematan pengeluaran negara. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Sehubungan… Sehubungan dengan itu, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000 perlu dilakukan berbagai penyesuaian, agar lebih realistis dan sejalan dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi. Di sisi pendapatan negara, realisasi anggaran pendapatan negara dan hibah diperkirakan lebih tinggi dibanding dengan sasaran yang ditetapkan, sehingga rasio pendapatan negara dan hibah terhadap produk domestik bruto (PDB) yang semula diasumsikan 19,5 persen, realisasinya diperkirakan mencapai 20,3 persen. Lebih tingginya perkiraan rencana pendapatan negara dan hibah tersebut berkaitan dengan lebih tingginya perkiraan realisasi pendapatan dalam negeri yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak. Di sisi belanja negara, realisasi pengeluaran rutin diperkirakan akan lebih tinggi dari yang direncanakan, yaitu dari 14,5 persen terhadap PDB menjadi 15,8 persen terhadap PDB. Hal tersebut terutama berkaitan dengan lebih tingginya kebutuhan anggaran untuk pembayaran bunga utang dan subsidi bahan bakar minyak (BBM), akibat dari melemahnya nilai tukar rupiah dan meningkatnya suku bunga SBI. Sementara itu, realisasi pengeluaran pembangunan diperkirakan akan lebih rendah dari yang direncanakan, yaitu dari 3,1 persen terhadap PDB menjadi 2,7 persen terhadap PDB. Lebih rendahnya perkiraan realisasi pengeluaran pembangunan tersebut berkaitan dengan lebih rendahnya perkiraan realisasi pembiayaan rupiah, yaitu dari 1,5 persen terhadap PDB menjadi 1,3 persen terhadap PDB, serta lebih rendahnya perkiraan realisasi pembiayaan proyek, yaitu dari 1,6 persen terhadap PDB menjadi 1,3 persen terhadap PDB. Sedangkan realisasi dana perimbangan diperkirakan mengalami sedikit peningkatan yaitu dari 5,5 persen terhadap PDB menjadi 5,6 persen terhadap PDB. Sebagai akibat dari perkiraan peningkatan pendapatan negara dan hibah dibandingkan dengan perkiraan peningkatan belanja negara yang relatif berimbang, maka defisit anggaran diperkirakan tidak jauh berbeda dengan yang direncanakan semula, yaitu tetap berada pada kisaran 3,7 persen terhadap PDB. Pada sisi pembiayaan dalam negeri, pembiayaan dalam negeri non-perbankan yang semula ditargetkan 2,3 persen terhadap PDB, realisasinya diperkirakan lebih tinggi, yaitu sebesar 2,5 persen terhadap PDB. Selanjutnya guna menutup kekurangan pembiayaan, direncanakan akan dibiayai dari perbankan dalam negeri sebesar 0,5 persen terhadap PDB. Sementara itu, penarikan pinjaman luar negeri neto yang semula direncanakan sebesar 1,4 persen terhadap PDB, realisasinya diperkirakan menurun menjadi 0,7 persen terhadap PDB. Sedangkan rencana pembayaran pokok utang luar negeri yang semula direncanakan sebesar 1,4 persen terhadap PDB, realisasinya diperkirakan lebih rendah, yaitu menjadi 1,3 persen terhadap PDB. Dengan adanya perubahan tersebut, maka anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun 2001 diperkirakan berubah menjadi Rp 299.851.229.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan triliun delapan ratus lima puluh satu miliar dua ratus dua puluh sembilan juta rupiah), sedangkan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp 354.578.213.000.000,00 (tiga ratus lima puluh empat triliun lima ratus tujuh puluh delapan miliar dua ratus tiga belas juta rupiah). Dengan demikian defisit anggaran dalam tahun 2001 diperkirakan sebesar Rp 54.726.984.000.000,00 (lima puluh empat triliun tujuh ratus dua puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta rupiah). Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 250, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4052), maka perubahan atas Anggaran PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 perlu diatur dengan Undang-undang. PASAL DEMI PASAL… PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
