UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 98
BAB 6 — DIREKSI DAN KOMISARIS
(1) Komisaris wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan.
(2) Atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling
sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah dapat mengajukan gugatan ke
Pengadilan Negeri terhadap Komisaris yang karena kesalahan atau
kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan.
