Pasal 88
BAB 6 — DIREKSI DAN KOMISARIS
(1) Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan atau
menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar kekayaan
perseroan.
(2) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh
merugikan pihak ketiga yang beritikad baik.
(3) Keputusan RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan
utang seluruh atau sebagian besar kekayaan perseroan sah apabila
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4
(tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian
dari jumlah suara tersebut.
(4) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak perbuatan hukum tersebut dilakukan.
