UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi
atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak
bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham
yang telah diambilnya.
(2) Ketentuan...
PRESIDEN
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
apabila:
- persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak
terpenuhi;
- pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak
langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan
semata-mata untuk kepentingan pribadi;
- pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan; atau
- pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak
langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan
perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi
tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.
