Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1989.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 1989
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1989
www.djpp.depkumham.go.id
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1989
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1989/1990
UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun V. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 didasarkan pada prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas diletakkan pada pembangunan di bidang ekonomi dengan titik berat pada sektor pertanian untuk memantapkan swasembada pangan dan meningkatkan produksi hasil pertanian lainnya, serta meningkatkan industri khususnya yang menghasilkan untuk ekspor, industri yang banyak menyerap tenaga kerja, industri pengolahan hasil pertanian, serta industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri, baik industri berat maupun industri ringan, yang akan terus dikembangkan dalam Pembangunan Lima Tahun - Pembangunan Lima Tahun selanjutnya. Sejalan dengan prioritas pada pembangunan bidang ekonomi, maka pembangunan bidang politik, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan lain-lain, makin ditingkatkan sepadan dan agar saling menunjang dengan pembangunan bidang ekonomi sehingga lebih menjamin ketahanan nasional. Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, khususnya Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V, pelaksanaan kebijaksanaan pembangunan tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan dengan menekankan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut saling mengait dan perlu dikembangkan secara selaras, terpadu, dan saling memperkuat. Melalui rencana Pembangunan Lima Tahun V, bangsa Indonesia bertekad untuk mencapai sasaran utama pembangunan jangka panjang 25 tahun yang pertama. Oleh karenanya, tahun pertama Rencana Pembangunan Lima Tahun V inipun tidak terlepas dari upaya untuk mewujudkan sasaran utama tersebut, yaitu landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Melalui kegiatan tahunan, sasaran tersebut diharapkan terwujud setelah akhir tahun kelima Rencana Pembangunan Lima Tahun V. Dengan demikian, dalam Rencana
www.djpp.depkumham.go.id
Pembangunan Lima Tahun berikutnya, bangsa Indonesia telah dapat memasuki proses tinggal landas untuk memacu pembangunan dengan kekuatannya sendiri untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka mempertahankan kebijaksanaan anggaran berimbang dan dinamis yang sudah menunjukkan hasil yang baik selama ini, perlu diadakan beberapa langkah penyesuaian yang bersifat realistis, terutama dalam kaitannya dengan belum mantapnya sektor penerimaan dalam negeri, khususnya penerimaan minyak dan gas bumi, beberapa tahun terakhir ini. Untuk itu perlu dicarikan upaya untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan pembangunan yang telah direncanakan. Kebijaksanaan dalam menciptakan tabungan Pemerintah, diupayakan melalui peningkatan penerimaan di luar minyak dan gas bumi, serta usaha penghematan dalam memanfaatkan dana yang terbatas, dengan selalu mengupayakan peningkatan efisiensi dan produktivitas. Untuk meningkatkan penerimaan negara dari berbagai sumber, terutama di luar minyak dan gas bumi, maka upaya penyempurnaan pelaksanaan dan sistem perpajakan terus ditingkatkan. Penyempurnaan tersebut dicapai terutama dengan telah dilengkapinya peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang telah dituangkan ke dalam lima undang-undang yang bersifat lebih sederhana, serta lebih menjamin terwujudnya kepastian hukum dan pemerataan. Selanjutnya peraturan perundang-undangan tersebut dilengkapi dengan berbagai peraturan pelaksanaan dan usaha pemungutan yang lebih intensif. Di bidang pengeluaran negara, usaha penghematan, peningkatan efisiensi dan produktivitas, serta penajaman prioritas pembangunan, akan lebih mendapat perhatian. Kebijaksanaan pengeluaran negara juga ditujukan untuk menyelesaikan proyek-proyek prioritas, serta diarahkan pula bagi upaya pemeliharaan hasil-hasil pembangunan. Selanjutnya guna tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat luas dengan jumlah dan mutu yang memadai, diperlukan pula pengeluaran untuk tugas umum Pemerintah, terutama untuk terus meningkatkan dayaguna aparatur negara sesuai dengan tuntutan perkembangan pembangunan. Selanjutnya sebagai upaya untuk terus menggerakkan dan meratakan pembangunan daerah dalam rangka mengurangi kesenjangan pertumbuhan pembangunan antar daerah, maka bantuan kepada desa, daerah tingkat II, dan daerah tingkat I, serta bantuan pembangunan lainnya, seperti pengembangan sarana kesehatan, prasarana jalan, dan penghutanan kembali tanah-tanah kritis, akan terus mendapatkan perhatian. Di samping itu pembangunan di bidang perhubungan serta di bidang lainnya, akan tetap dilaksanakan sehingga keserasian dan keselarasan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah akan terwujud, terutama dalam rangka menciptakan lapangan kerja yang lebih luas guna mengatasi tekanan pengangguran. Dalam pada itu, agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan kebijaksanaan anggaran, maka pergeseran antar program dan antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin, serta antar program dan antar proyek dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan persetujuan Presiden, sedangkan pergeseran antar sektor dan antar sub sektor baik dalam anggaran belanja rutin maupun dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan Undang-undang.
www.djpp.depkumham.go.id
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1989/1990 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1990/1991 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1990/1991. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 disusun berdasarkan asumsi umum sebagai berikut :
- bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan penerimaan negara, masih menghadapi tantangan berat terutama akibat belum mantapnya harga minyak di pasar internasional;
- bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan, pengerahan sumber-sumber dana di luar sektor minyak dan gas bumi perlu terus ditingkatkan, terutama setelah diundangkannya lima undang-undang yang baru di bidang perpajakan;
- bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan.
PASAL DEMI PASAL
