Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun
Anggaran 1989/1990 yang pada akhir Tahun Anggaran menun jukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1990/1991 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1990/1991.
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1989/1990 dipergunakan untuk membiayai
Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1990/1991 dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.
(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyatakan pula,
bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1989/1990.
(4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat- lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1990/1991.
