UU
KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Pasal 6
BAB 4 — FUNGSI DAN KEGIATAN
Kamar Dagang dan Industri merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia dan antara pengusaha Indonesia dan Pemerintah mengenai hal- hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa.
