Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8epkumham.go Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1986.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 19
www.djpp.depkumham.go.id
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1986
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1986/1987
UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 adalah anggaran pendapatan dan belanja negara tahun ketiga dalam rangka pelaksanaan Rencanaepkumham.go Pembangunan Lima Tahun IV. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pembangunan Lima Tahun IV, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas diletakkan pada pembangunan di bidang ekonomi dengan titik berat pada seklor pertanian untuk melanjutkan usaha-usaha memantapkan swasembada pangan, dan meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri berat maupun industri ringan, yang akan terus dikembangkan dalam Pembangunan Lima Tahun-Pembangunan Lima Tahun selanjutnya. Sejalan dengan prioritas pembangunan di bidang ekonomi, pembangunan di bidang politik, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan lain-lain, makin ditingkatkan secara sepadan, dan agar saling menunjang dengan kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh pembangunan bidang ekonomi. Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, khususnya Pola Umum Pembangunan Lima Tahun IV, kebijaksanaan dalam pelaksanaan pembangunan didasarkan kepada Trilogi Pembangunan, yakni pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut saling kait mengkait, dan perlu tetap dikembangkan secara serasi agar saling memperkuat. Dalam rangka mempertahankan kebijaksanaan anggaran berimbang dinamis yang sudah menunjukkan hasil yang amat baik selama ini, perlu diadakan beberapa langkah penyesuaian yang bersifat realistis terutama dalam kaitannya dengan menurunnya sektor penerimaan dalam negeri khususnya penerimaan minyak bumi dan gas alam. Untuk itu agar kesinambungan pembangunan dapat terjaga, kebijaksanaan dalam menciptakan Tabungan Pemerintah diupayakan melalui pengerahan sumber-sumber dana dari dalam negeri, sementara kebijaksanaan di bidang pengeluaran negara diarahkan pada upaya penghematan disertai dengan penajaman kembali prioritas berbagai proyek yang dilaksanakan. Sehubungan dengan prospek penerimaan migas yang kurang menggembirakan, maka upaya penyempurnaan iklim perpajakan terus ditingkatkan. Dalam tahun anggaran 1986/1987 penyempurnaan iklim tersebut dicapai terutama dengan telah dilengkapinya
www.djpp.depkumham.go.id
aturan-aturan perpajakan yang telah dituangkan ke dalam lima perundang-undangan perpajakan baru yang bersifat lebih mudah, sederhana, serta lebih menjamin terwujudnya kepastian hukum dan pemerataan. Di bidang pengeluaran negara, di samping usaha penghematan dan penajaman prioritas pembangunan akan lebih mendapat perhatian, kebijaksanaan pengeluaran negara juga ditujukan untuk menyelesaikan proyek-proyek yang tertunda, serta diarahkan pula bagi upaya pemeliharaan hasil-hasil pembangunan. Selanjutnya guna tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat luas dengan mutu dan jumlah yang memadai, diperlukan pula pengeluaran untuk tugas umum Pemerintahan, terutama untuk terus meningkatkan dayaguna aparatur negara sesuai dengan tuntutan perkembangan pembangunan. Selanjutnya sebagai upaya untuk terus menggerakkan dan meratakan pembangunan daerah dalam rangka menghindari timbulnya kesenjangan pertumbuhan pembangunan di daerah, maka bantuan kepada Desa, Daerah Tingkat II, dan Daerah Tingkat I, serta bantuan pembangunan lainnya, seperti pengembangan sarana kesehatan, prasarana jalan, dan penghutanan kembali tanah-tanah kritis, akan terus mendapatkan perhatian.epkumham.go Disamping itu pembangunan di bidang pendidikan, serta di bidang-bidang lainnya, akan tetap dilaksanakan sehingga keserasian dan keselarasan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah akan terwujud, terutama dalam rangka menciptakan lapangan kerja yang lebih luas guna mengatasi tekanan pengangguran. Dalam pada itu, agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan kebijaksanaan anggaran, maka pergeseran antar program dan antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin, serta antar program dan antar proyek dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan persetujuan Presiden, sedangkan pergeseran antar sektor dan antar sub sektor, baik dalam anggaran belanja rutin maupun dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan Undang-undang. Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1986/1987 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1987/1988 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1987/1988. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 disusun berdasarkan asumsi-asumsi umum sebagai berikut :
- bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan penerimaan negara, menghadapi tantangan berat terutama akibat harga minyak di pasar internasional cenderung semakin turun;
- bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan, pengerahan sumber-sumber dana dari sektor perpajakan perlu terus ditingkatkan, terutama setelah lengkap diundangkannya lima perundang-undangan yang baru di bidang perpajakan;
- bahwa kestabilan moneter, dan tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan.
PASAL DEMI PASAL
