Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1986/1987 terdiri atas:
- Anggaran Belanja Rutin;
- Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a menurut
perkiraan berjumlah Rp 13.125.600.000.000,00.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
menurut perkiraan berjumlah Rp 8.296.000.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 menurut
perkiraan berjumlah Rp 21.421.600.000.000,00.
(5) Perincian pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut-
turut dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV.
(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat sektor
dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat sektor
dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
www.djpp.depkumham.go.id
